SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Serang, Banten, berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Kamis, 10 September 2020 hingga dua pekan ke depan.

“Pemberlakukan PSBB di Kota Serang dirapatkan dulu besok. Insya Allah PSBB di Kota Serang dimulai Kamis tanggal 10 sampai 24 September,” kata Wali Kota Serang Syafrudin saat di wawancarai Kompas TV, Senin (7/9/2020).

Dikatakan Syafrudin, pihaknya baru menerima surat keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. “Pemberlakuan PSBB itu prosesnya dari Kota Serang harus mengajukan dulu ke Kementerian Kesehatan. Sekalipun ini instruksi dari Pak Gubernur,” ujar Syafrudin.

Nantinya, jika Kota Serang menerapkan PSBB, pemerintah akan kembali memeriksa masyarakat di pintu keluar masuk ibu kota Provinsi Banten. Selain itu, aktifitas masyarakat di sejumlah fasilitas umum pun akan dibatasi dan terus protokol kesehatan terus diperketat. “Kalau pengumpulan massa, kami lihat nanti hasil musyawarah besok. Kalau sesuai Perwal kan hanya boleh 30 persen dari kapasitas tempat atau gedung,” ujarnya.

Guna menekan penyebaran Covid-19, Syafrudin audah menerbitkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Berdasarkan SK yang di terima Kompas.com Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tertuang bahwa PSBB di Banten dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 20 September 2020.

Waktu PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Baca juga: Gubernur Berlakukan PSBB di Seluruh Banten, Ini Kata Bupati Lebak Namun, waktu penetapan PSBB diserahkan kepada masing-masing bupati dan wali kota. Selama PSBB, secara konsisten mendorong agar terus menysosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sumber berita dari kompas.com

Illustrasi dari kompas.com